Jongko’ : ialah tanda bahwa barang sesuatu yang di jongko’ itu mudah ada yang memilikinya. Ada macam-macam jongko’ yaitu :
a. Jongko’ pantojok : sepotong kayu kecil, panjangnya kira-kira sekitar 1,5-2 m dicucukkan ketanah dengan kemiringan 45 derajat, dengan posisi menujuk kepada suatu sasaran diatas pohon yang ditunjuk itu (biasanya sarang lebah) telah menjadi milik orang yang memasang pantojok itu.
b. Jongko’ pamarangan :
Jongko’, kata kerjanya adalah nyingko sama artinya dengan ngako’ artinya bahwa barang sesuatu yang dijongko’ itu telah diako’ sebagai pemiliknya. Sedangkan pamarangan adalah bentuk kata jamak, kata kerjanya adalah marakngi’. Marakngi’ adalah suatu perbuatan untuk memberi tanda jongko’, biasanya diparakngi’ adalah pohon buah-buahan seperti langsat, rambutan dll, yang telah berbuah. Maksudnya agar diparakngi’ adalah agar supaya orang tidak mencurinya. Maka pohon buah itu sekelilingnya dipagar dengan ayas kayu (pohon-pohon kecil) yang masih berdaun, tidak dibuang daunnya, kemudian diikat.
Akan tetapi pohon buah yang terletak didekat rumah orang lain, tidak boleh diparakngi’ pohon buah orang lain, namun setelah habis diparakngi’ hal itu harus diberitahukannya kepada yang punya pohon buah bahwa dialah yang marakngi’ buah orang itu,maksudnya bukan untuk mengakui miliknya, tetapi sekedar minta bagi makan. Sebaliknya apabila pada saat buah itu dipanjat, yang punya buah tidak mau memberi sedikitpun buah itu kepada orang yang marakngi’ tadi, maka orang itu dapat menuntut adat paningadahatn kepada pemilik pohon buah, bahkan dia bisa menuntut adat kamponan/sumpanan. Pada saat itu dia mengalami kecelakaan seperti luka dan sebagainya.
c. Jongko’ pantayatn :
Dipantayatn artinya diperkokoh (lebih diperkokoh, lebih diperkuat) misalnya pohon yang diparakngi’ masih dicuri pula buahnya terlepas apakah pamarangannya dikembalikan semula ataupun dibiarkan berserakan, maka oleh pemilik pohon buah, pohon itu diparakngi’ kembali dengan menambah ayas-ayas pohonnya dan mengikatnya kokoh lagi, sehingga pohon itu dimantayatn.
d. Jongko’ Jarungkakng :
Jongko Jarungkakng adalah jongko’ dengan memberikan tanda jarungkakng yaitu berupa 2 barang ayas kayu yang dicucukkan silang diatas batang kayu yang telah mati biasanya untuk kayu api, yang berarti bahwa batang kayu api itu telah dijongko’ sebagai pemiliknya.
e. Pokat
Pokat adalah semacam jongko’ dengan memberikan tanda berupa tanda kali (x) pada pohon kayu yang dijongko’. Jongko’ pokat biasanya dilakukan selain pada pohon buah-buahan, juga bisa dilakukan pada pohon-pohonan yang lain untuk dikerjakan/digesek untuk dijadikan bahan bangunan.
f. Lepak
Lepak adalah semacam tanda batas atau antara. Lepak biasanya dilakukan pabila orang lain telah melampaui batas miliknya sehingga orang yang merasa dirugikan melakukan lepak sebagai antara /tapal batas, berupa lepak, melepak pohon-pohon disepanjang batas tanah kebun karet dan sebagainya.
g. Jalujur
Jalujur adalah tanda batas diantara kedua pemilik tanah (biasanya untuk memberikan batas uma/ladang) yaitu berupa kayu-kayu yang disusun/disambung-sambung sepanjang batas ladang itu.
Jika jalujur dimaksudkan untuk memberikan tanda batas pada tanah kebun ataupun hutan bawas, maka sejujurnya berupa tebasan disepanjang batas tanah itu.
h. Kalangkalokng Pati’
Kalangkalokng atau biasa juga langsung disebut kangkalokng pati’ adalah tanda yang dipasang pada suatu tempat untuk memberitahukan kepada chalayak umum bahwa tidak jauh dari dipasang pati’/ belantik, sesuai dengan arah yang ditunjuk petekkang kalokng itu, semacam tanda : “Awas Bahaya’.
i. Tanda Baranak
Tanda Baranak/melahirkan terdiri dari 2 potong bambu yang dicucukan sejajar ke tanah, kemudian tiga potong belahan bambu dilepakkan ujung pangkalnya pada kedua itu sehingga membuat posisi seperti tangga (lihat gambar 8). Pada tangga belahan bambu digantungkan daun mintawa, daun limau atau daun limotekng. Apabial anaknya laki-laki maka tanda dipasang disebelah kanan dan jika anaknya perempuan dipasang disebelah kiri, dilihat dari posisi kita turun dari tangga atau posisi dari rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar