Minggu, 12 Juni 2011

Adat Pantangann (Larangan) atau Adat Pamali

Kaamaliatn berasal dari kata amali’ ialah macam larangan yang sekaligus pula mengandung sanksi psykologis. Biasanya sering disatukan sebutannya yaitu pantang pamali’.

Amali dapat dibagi dalam 4 pengelompokkan yaitu :

1. Tulah

2. Sangar

3. Badi

4. Kicas atau karma

Keempat pengelompokan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu :

1. Tulah

Tulah adalah salah satu jenis perbuatan yang dilarang dilakukan wujud sanksi psykologis sebagai akibat dari suatu perbuatan yang melanggar kaamaliatn, misalnya :

Amali’ kawin dengan keluarga yang masih dekat, yang masih mempunyai hubungan darah (adik/kakak dari orang tua, sepupu sekali, sepupu dua kali) tulah jika dilakukan.

Hubungan antara amali’ dan tulah boleh dikatakan merupakan hubungan antara sebab dan akibat, tetapi tidak merupakan hal yang eksak, namun hanya sebatas kepercayaan adat. Tulah yang

merupakan sanksi psykologis, bisa terbentuk bencana, petaka dan lain-lainnya seperti misalnya : anak-anak mengalami cacat, anak-anaknya banyak yang mati, sedikit yang hidup segala usahanya tidak berhasil, kurang beruntung hidupnya dll. Amali’ dapat diartikan langsung sebagai larangan (jangan/ame). Ada macam-macam larangan kaamaliatn diantaranya yaitu :

a. Amali’ panganten man kamar kapala

b. Amali’ panganten man paranah urakng tuha (pauda’, nauda’)

c. Amali’ bersiul didalam rumah

d. Amali’ banyanyi ka’ padapuratn

e. Amali’ banyanyi tangah bahira’

f. Amali’ mantobekng dama urakng tuha

g. Amali’ makatn badiri

h. Amali’ lalu ka’ adapatn tuha

i. Amali’ mangkong dangan mang pangoer

j. Amali’ macu ka’ dalapm rumah (gajah, panitah)

k. Amali’ nele’ (mobo/ngintip) kamaluatn urakng tuha.

Tulah pada dasarnya lebih berorientasi kepada hal-hal yang menyangkut perkawinan dan seksualitas, itulah sebabnya maka jenis kelamin laki-laki dan perempuan “antu tulah”, misalnya antu tulah sianu dan sebagainya.

2. Sangar

Sangar adalah merupakan wujud sanksi psykologis sebagai akibat dari suatu perbuatan yang melanggar kaamaliatn. Sebagaimana tulah, maka sangar pun terpokus dan lebih berorientasi kepada hal-hal yang menyangkut perkawinan dan seksualitas. Hanya jangkauan kaamaliatn tulah agak pendek, sampai kepada anak, sedangkan sangat beban kaamaliatnnya bisa menjangkau hingga cucu, uyut, berketurunan. Jangkauan kaamaliatn sangar jauh lebih luas dari jangkauan kaamaliatn tulah, yaitu selain yang menyangkut hal-hal perkawinan/seksualitas, juga menyangkut hal-hal yang menyangkut berbagai kejahatan lainnya, misalnya orang yang sering menghianati nyawa orang lain bisa membawa sangar bagi-anak cucu dan keturunannya (basangar ka’ anak ka’ ucunya).

Beberapa perbuatan kaamaliatn yang dapat membuat sangar yaitu :

a. orang yang kawin baparanahi’ (masih keluarga dekat) dikenakan siam sangar, supaya tidak mendatangkan sangar kepada keturunannya (ame basangar ka’ anak ucu’).

b. Seorang pembunuh, bisa basangar ka’ anak-ka’ ucu.

c. Orang yang sering menghianati (membunuh secara mistik) nyawa orang lain bisa basangar ka; anak ka’ ucu.

d. Orang yang sering merampok (peranpok) pencuri dan kejahatan-kejahatan lainnya yang sering ia lakukan, bisa basangar ka’ anak ka’ cuc.

3. kisas/Kicas

Kicas adalah semacam sanksi psykologis yang menurut kepercayaan adat bahwa setiap perbuatan yang jahat pasti akan mendapat pembalasan yang setimpal sebelum ai mendapatkan ganjarannya di akhirat. Kicas bisa saja terjadi kepada dirinya sendiri, atau kepada anak dan cucunya.

Kicas dapat diartikan sebagai hukum pembalasan (hukum karma) misalnya seorang yang sering melakukan kejahatan (menganiaya, merampok, membunuh, meracuni orang dan lain-lain) bisa saja mendapat kicas seperti : rumaahnya terbakar, keluarganya sering sakit-sakitan, mendapat kecelakaan, dan bahkan mungkin ditabrak mobil dan lain-lain.

4. Badi

Badi, menurut kepercayaan adat adalah suatu penyebab yang mengakibatkan seseorang menderita penyakit ataupn penderitaan lainnya, walaupun secara akal hal itu kurang diterima, misalnya :

a. Ame ngalayu’ sanah bisa badi ka’ mata

b. Kayuara (Beringin) bisa madii’ (sakit nyilu).

c. Putat bisa madi’i (kaki bengkak dll).

d. Tanah tumuh, bisa madi’i (ka’ parut, ka’ tarenyekng).

e. Sarakng saimada’ bisa madi’i (ka’ tarenyekng).

f. Pantibuh yang berisi semut, babadi ka’ tarenyekng.

g. Nyaryjuk ujatn-darakng, babadi ngalukng kapala.

h. Dan badi lubakng (tubuh bangkak).

Selain jenis-jenis badi tersebut diatas, ada lagi jenis badi yang sama sekali tidak masuk akal, dan pada saat ini, jenis badi ini tidak dapat diterima terutama oleh generasi muda, misalnya :

a. Orang yang sering menjatuhkan piring mangkuk hingga pecah pada saat mencucinya, hal ini disebut badi kokot manok, oleh sebab Itu anak-anak dilarang makan paha ayam (kokot manok).

c. Anak-anak dilarang makan imuju’ jantok pisang, nanati bisa babadi kena tara’ (jika perempuan) dan keluarga talok (jika laki-laki).

d. Anak-anak dilarang makan hati ayam, nanti jadi orang pelupa.

e. Anak-anak dilarang makan sebot manok (Pantat Ayam), nantik ngomongnya gagap.

f. Anak-anak dilarang makan kepala ayam, nanti jadi orang pangomong (ngomong terus-terusan seperti ayam berkotek).

g. Jangan berbaring didekat orang yang sedang bangomongan, nanti disalet, artinya pada saat ramainya orang-orang sedang musim durian (pansa nyantu), pansa nuba, pansa karamaian dll, tapi diapun sedang berbaring sakit. Maksudnya saat orang mengadakan keramaian atau ada kegiatan yang ramai dia sakit sehingga tidak bisa ikut acara keramaian karena sakit tadi.

5. TUNGKAL ATAU TUNGKAL PAMALI

Tungkal ialah semacam pantangan untuk mengonsumsi suatu makanan tertentu selama seumur hidup hingga turun-temurun. Jadi berbeda dengan pantang biasa yangs sifatnya hanya sementara.

Tungkal biasanya berawal dari suatu peristiwa pada zaman nenek moyangnya, dimana pantangan itu timbul karena merasa berhutang budi, perasaan seolah-olah satu keturunan (raraatn) misalnya:

a. Orang yang tungkal makan ular tertentu jenisnya, misalnya ular sawa, ataupun semua jenis ular, karena neneknya pernah kembar dengan ular.

b. Denikian pula ada yang kembar dengan buaya, sehingga dia anak cucunya tidak boleh membunuh buaya, karena dianggap raraatn-nya.

c. ada orang yang tidak mau makan paku lemiding, karena moyangnya dulu hilang rabi menjadi kebenaran atau kamang. Air lemiding yang merah dipercaya sebagai darah kamang, sehingga anak cucunay tidak boleh makan lemiding.

d. ada orang yang tidak mau makan miramun (rambutan hutan) karena moyangnya pada zaman mengayau dapat diselamatkan sebab ia bersembunyi naik diatas pohon miramun. Jadi sebagai balas budi karena miranun dianggap yang menyelamatkan dari kayau.

e. dan masih banyak lagi contoh-contoh lain.

Jadi tungkal adalah termasuk pantang-lala’ dan kaamaliatn sehingga kadang-kadang orang menyebutnya “tungkal pamali”.

Tidak ada komentar: