Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara genetik etnis Banjar adalah orang Dayak (Balangan, Bakumpai, Barito, Dusun, Halong, Maanyan, Lawangan, Maratus, Ngaju, Ot Danum, Siang, dan suku bangsa lainnya), yang memilih agama Islam sebagai agama anutannya.
Masih berdasarkan paparan di atas, para raja yang berkuasa di Kerajaan Nan Sarunai, Kerajaan Negara Dipa, Kerajaan Negara Daha, dan Kerajaan Banjar, semuanya berdarah Maanyan.
Demi memperkokoh identitasnya sebagai kolektif suku bangsa yang baru, maka selain dilekati dengan identitas genetika (orang Dayak) dan identitas religi (penganut agama Islam), orang Banjar juga mulai dilekati dengan 2 identitas lain, yakni identitas bahasa Banjar sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), dan identitas budaya sungai.
Identitas Genetik
Identitas religi sebagai penganut agama Islam yang saleh mulai dilekatkan sebagai identitas baru kepada penduduk asli Pulau Kalimantan sejak tahun 1526, yakni sejak Sultan Suriansyah memegang tampuk kekuasaan di Kerajaan Banjar yang berideologi ajaran agama Islam.
Konsekwensi logis akibat ditetapkannya ajaran agama Islam sebagai ideologi negara adalah ditempatkannya agama Islam sebagai agama resmi di Kerajaan Banjar.
Politik religius ini sudah barang tentu akan menempatkan warga negara Kerajaan Banjar yang beragama Islam sebagai warga negara kelas satu.
Tertarik dengan ajaran agama Islam yang begitu istimewa berikut status sosial politik yang juga istimewa, maka semakin hari semakin banyak saja warga negara Kerajaan Banjar yang melepaskan keyakinan lamanya untuk kemudian memeluk agam Islam.
Penetapan agama Islam sebagai agama resmi atau ideologi negara di Kerajaan Banjar bukannya tanpa masalah, warga negara Kerajaan Banjar yang beragama Hindu, Budha, Kaharingan, dan penganut agama yang lainnya memilih pindah menjauhi pusat pemerintahan.
Warga negara Kerajaan Banjar yang tidak memeluk agama Islam inilah yang di kemudian hari menjadi cikal bakal suku bangsa Balangan, Barito, Dusun, Lawangan, Maratus, Halong, Ngaju, Ot Danum, Siang, dan suku bangsa lainnya.
Pada tahun 1895, Dr. August Kaderland memperkenalkan istilah etnis Dayak untuk menyebut semua kolektif suku bangsa penduduk asli Pulau Kalimantan yang belum memeluk agama Islam (Maunati, 2004:59).
Pasca runtuhnya Kerajaan Banjar pada tahun 1905, istilah orang Banjar tidak lagi dipahami sebagai istilah kesatuan politik (warga negara Kerajaan Banjar), tetapi sudah mengalami pengerucutan sebagai istilah kesatuan suku bangsa (etnis Banjar).
Identitas Religi
Agama merupakan penanda identitas yang bersifat situasional yang dengan sadar dapat dilekatkan pada suatu kolektif suku bangsa tertentu, baik oleh suku bangsa itu sendiri, maupun oleh suku bangsa lainnya.
Pada kasus-kasus tertentu, seseorang atau sekelompok orang yang pindah agama tidak saja berakibat pada terjadinya perubahan dalam hal identitas agamanya, tetapi juga dapat berakibat pada terjadinya perubahan dalam hal identitas suku bangsanya.
Perubahan identitas suku bangsa dimaksud terjadi pada kasus masuk Islamnya suku bangsa Balangan, Barito, Dusun, Lawangan, Maanyan, Maratus, Halong, Ngaju, Ot Danum, dan Siang sejak tahun 1526. Begitu yang bersangkutan pindah keyakinan menjadi pemeluk agama Islam maka identitas suku bangsanya secara praktis akan berubah menjadi orang Banjar.
Daud (1997:5) memaparkan bahwa orang Dayak yang memeluk agama Islam akan dikatakan sebagai telah menjadi orang Banjar. Ini berarti, secara genetik orang Banjar adalah orang Dayak yang memeluk agama Islam.
Menurut Mahin, orang Dayak yang memeluk agama Islam disebut Hakey (Banjarmasin Post, Sabtu 24 Desember 2005:20). Orang Maanyan yang memeluk agama Islam disebut Matanu atau Mangantis.
Kasus semacam ini sudah lama ditemukan dan dipaparkan oleh Saleh dkk (1978), King (1982), Coomans (1987), dan Winzelar (1997).
Saleh dkk (1978:13-15) memaparkan bahwa pada zaman Kerajaan Banjar (1524-1905) dahulu, orang-orang Dayak yang memeluk agama Kaharingan atau memeluk agama Kristen akan tetap menyebut diri mereka sebagai orang Dayak. Sedangkan orang Dayak yang memeluk agama Islam menyebut diri mereka orang Banjar.
Pengecualian terjadi pada suku Bakumpai, Baraki, dan Barangas, yang meskipun sudah memeluk agama Islam dan mempergunakan bahasa Banjar sebagai bahasa pergaulannya, namun mereka tidak disebut orang Banjar, tetapi tetap disebut orang Bakumpa, Baraki, dan Barangas.
King (1982:27 dan 38), sebagaimana yang dikutipkan Maunati (2004 :29) memaparkan bahwa orang Dayak Pagan dan orang Dayak Taman (Dayak Ma-loh) akan dianggap sebagai orang Melayu jika yang bersang-kutan memeluk agama Islam.
Coomans (1987) sebagaimana yang juga dikutipkan oleh Maunati (2004:29) memaparkan bahwa keDayakan orang Dayak di Kaltim dikaitkan dengan agama Kristen, yakni agama yang dalam kasus ini saling dipertentangkan dengan agama Islam sebagai agama yang dominan di Indonesia. Bila seorang Dayak masuk Islam, mereka tidak lagi dianggap sebagai orang Dayak, tetapi justru menjadi orang Melayu.
Proses pergeseran identitas etnisitas semacam ini juga ditemukan faktanya oleh Winzeler (1997:219). Dengan nada serupa Winzeler menengarai orang Dayak Bidayuh yang menjadi muslim tidak lagi diakui oleh suku bangsanya sebagai orang Dayak Bidayuh. Memang, pada tempat-tempat tertentu di Pulau Kalimantan, orang Dayak tidak dengan sendirinya berbeda jauh dari kelompok-kelompok suku bangsa di sekitarnya.
Sehubungan dengan kasus-kasus semacam itu Maunati (2004:39) berpendapat sangatlah problematis jika harus menunjukan batasan yang saling membedakan antara orang Dayak di satu pihak dengan orang Melayu di pihak lain.
Mengutip Said (1993:xxix), Maunati (2004:30) memaparkan bahwa kebertumpang-tindihan budaya semacam ini barangkali sudah menjadi aturan ketimbang perkecualian.
Faktor kesamaan wilayah dapat membuat semua kebudayaan menjadi saling terkait, tidak ada yang tunggal dan murni, semuanya hybrid, heterogen, tidak monolitik, dan tidak ada yang luar biasa.
Kelompok Dayak yang menggunakan bahasa Banjar, beragama Islam dan saling bercampur darah karena kawin mawin dengan suku Melayu dan Jawa, lambat laun akan berubah identitas etnisnya menjadi orang Banjar.
Masih berdasarkan paparan di atas, para raja yang berkuasa di Kerajaan Nan Sarunai, Kerajaan Negara Dipa, Kerajaan Negara Daha, dan Kerajaan Banjar, semuanya berdarah Maanyan.
Demi memperkokoh identitasnya sebagai kolektif suku bangsa yang baru, maka selain dilekati dengan identitas genetika (orang Dayak) dan identitas religi (penganut agama Islam), orang Banjar juga mulai dilekati dengan 2 identitas lain, yakni identitas bahasa Banjar sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), dan identitas budaya sungai.
Identitas Genetik
Identitas religi sebagai penganut agama Islam yang saleh mulai dilekatkan sebagai identitas baru kepada penduduk asli Pulau Kalimantan sejak tahun 1526, yakni sejak Sultan Suriansyah memegang tampuk kekuasaan di Kerajaan Banjar yang berideologi ajaran agama Islam.
Konsekwensi logis akibat ditetapkannya ajaran agama Islam sebagai ideologi negara adalah ditempatkannya agama Islam sebagai agama resmi di Kerajaan Banjar.
Politik religius ini sudah barang tentu akan menempatkan warga negara Kerajaan Banjar yang beragama Islam sebagai warga negara kelas satu.
Tertarik dengan ajaran agama Islam yang begitu istimewa berikut status sosial politik yang juga istimewa, maka semakin hari semakin banyak saja warga negara Kerajaan Banjar yang melepaskan keyakinan lamanya untuk kemudian memeluk agam Islam.
Penetapan agama Islam sebagai agama resmi atau ideologi negara di Kerajaan Banjar bukannya tanpa masalah, warga negara Kerajaan Banjar yang beragama Hindu, Budha, Kaharingan, dan penganut agama yang lainnya memilih pindah menjauhi pusat pemerintahan.
Warga negara Kerajaan Banjar yang tidak memeluk agama Islam inilah yang di kemudian hari menjadi cikal bakal suku bangsa Balangan, Barito, Dusun, Lawangan, Maratus, Halong, Ngaju, Ot Danum, Siang, dan suku bangsa lainnya.
Pada tahun 1895, Dr. August Kaderland memperkenalkan istilah etnis Dayak untuk menyebut semua kolektif suku bangsa penduduk asli Pulau Kalimantan yang belum memeluk agama Islam (Maunati, 2004:59).
Pasca runtuhnya Kerajaan Banjar pada tahun 1905, istilah orang Banjar tidak lagi dipahami sebagai istilah kesatuan politik (warga negara Kerajaan Banjar), tetapi sudah mengalami pengerucutan sebagai istilah kesatuan suku bangsa (etnis Banjar).
Identitas Religi
Agama merupakan penanda identitas yang bersifat situasional yang dengan sadar dapat dilekatkan pada suatu kolektif suku bangsa tertentu, baik oleh suku bangsa itu sendiri, maupun oleh suku bangsa lainnya.
Pada kasus-kasus tertentu, seseorang atau sekelompok orang yang pindah agama tidak saja berakibat pada terjadinya perubahan dalam hal identitas agamanya, tetapi juga dapat berakibat pada terjadinya perubahan dalam hal identitas suku bangsanya.
Perubahan identitas suku bangsa dimaksud terjadi pada kasus masuk Islamnya suku bangsa Balangan, Barito, Dusun, Lawangan, Maanyan, Maratus, Halong, Ngaju, Ot Danum, dan Siang sejak tahun 1526. Begitu yang bersangkutan pindah keyakinan menjadi pemeluk agama Islam maka identitas suku bangsanya secara praktis akan berubah menjadi orang Banjar.
Daud (1997:5) memaparkan bahwa orang Dayak yang memeluk agama Islam akan dikatakan sebagai telah menjadi orang Banjar. Ini berarti, secara genetik orang Banjar adalah orang Dayak yang memeluk agama Islam.
Menurut Mahin, orang Dayak yang memeluk agama Islam disebut Hakey (Banjarmasin Post, Sabtu 24 Desember 2005:20). Orang Maanyan yang memeluk agama Islam disebut Matanu atau Mangantis.
Kasus semacam ini sudah lama ditemukan dan dipaparkan oleh Saleh dkk (1978), King (1982), Coomans (1987), dan Winzelar (1997).
Saleh dkk (1978:13-15) memaparkan bahwa pada zaman Kerajaan Banjar (1524-1905) dahulu, orang-orang Dayak yang memeluk agama Kaharingan atau memeluk agama Kristen akan tetap menyebut diri mereka sebagai orang Dayak. Sedangkan orang Dayak yang memeluk agama Islam menyebut diri mereka orang Banjar.
Pengecualian terjadi pada suku Bakumpai, Baraki, dan Barangas, yang meskipun sudah memeluk agama Islam dan mempergunakan bahasa Banjar sebagai bahasa pergaulannya, namun mereka tidak disebut orang Banjar, tetapi tetap disebut orang Bakumpa, Baraki, dan Barangas.
King (1982:27 dan 38), sebagaimana yang dikutipkan Maunati (2004 :29) memaparkan bahwa orang Dayak Pagan dan orang Dayak Taman (Dayak Ma-loh) akan dianggap sebagai orang Melayu jika yang bersang-kutan memeluk agama Islam.
Coomans (1987) sebagaimana yang juga dikutipkan oleh Maunati (2004:29) memaparkan bahwa keDayakan orang Dayak di Kaltim dikaitkan dengan agama Kristen, yakni agama yang dalam kasus ini saling dipertentangkan dengan agama Islam sebagai agama yang dominan di Indonesia. Bila seorang Dayak masuk Islam, mereka tidak lagi dianggap sebagai orang Dayak, tetapi justru menjadi orang Melayu.
Proses pergeseran identitas etnisitas semacam ini juga ditemukan faktanya oleh Winzeler (1997:219). Dengan nada serupa Winzeler menengarai orang Dayak Bidayuh yang menjadi muslim tidak lagi diakui oleh suku bangsanya sebagai orang Dayak Bidayuh. Memang, pada tempat-tempat tertentu di Pulau Kalimantan, orang Dayak tidak dengan sendirinya berbeda jauh dari kelompok-kelompok suku bangsa di sekitarnya.
Sehubungan dengan kasus-kasus semacam itu Maunati (2004:39) berpendapat sangatlah problematis jika harus menunjukan batasan yang saling membedakan antara orang Dayak di satu pihak dengan orang Melayu di pihak lain.
Mengutip Said (1993:xxix), Maunati (2004:30) memaparkan bahwa kebertumpang-tindihan budaya semacam ini barangkali sudah menjadi aturan ketimbang perkecualian.
Faktor kesamaan wilayah dapat membuat semua kebudayaan menjadi saling terkait, tidak ada yang tunggal dan murni, semuanya hybrid, heterogen, tidak monolitik, dan tidak ada yang luar biasa.
Kelompok Dayak yang menggunakan bahasa Banjar, beragama Islam dan saling bercampur darah karena kawin mawin dengan suku Melayu dan Jawa, lambat laun akan berubah identitas etnisnya menjadi orang Banjar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar