Senin, 20 Desember 2010

Dana Bagi Hasil ( dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004)

Dana Bagi Hasil ( dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004)

Pasal 11

(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan

c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam

Negeri da...n PPh Pasal 21.

(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari:

a. kehutanan;

b. pertambangan umum;

c. perikanan;

d. pertambangan minyak bumi;

e. pertambangan gas bumi; dan

f. pertambangan panas bumi.

Pasal 12

(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah

kabupaten/kota, dan Pemerintah.

(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk

Daerah dengan rincian sebagai berikut:

a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang

bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;

b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah

kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum

Daerah kabupaten/kota; dan

c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada

seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB

tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:

a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah

kabupaten dan kota; dan

b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten

dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana

penerimaan sektor tertentu.

(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen)

dengan rincian sebagai berikut:

a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan

ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan

disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.

(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan

dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang

Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi

antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang

Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi

dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat

puluh persen) untuk provinsi.

(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

secara triwulanan.

Pasal 14

Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:

a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan

(IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah

Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk

Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan

sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen)

untuk Daerah.

c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang

bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah

dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20%

(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh

kabupaten/kota.

e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang

bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan

2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.

f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang

bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan

2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.

g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan

yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20%

(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

Pasal 15

(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b:

a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan

lahan secara nasional; dan

b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan

dan lahan di kabupaten/kota penghasil.

Pasal 17

(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c

terdiri atas:

a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan

b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).

(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi

bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi

(Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan.

(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan

dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang

bersangkutan.

Pasal 18

(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:

a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan

b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.

(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada

kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pasal 19

(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah

adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan

Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak

dan pungutan lainnya.

(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian

sebagai berikut:

a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;

b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan.

(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai

berikut:

a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi

bersangkutan.

(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3)

huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam

provinsi yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% (setengah

persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masing-masing dengan

rincian sebagai berikut:

a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan

c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam

provinsi yang bersangkutan.

(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan

dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang

bersangkutan.

Pasal 21

(1) Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri atas:

a. Setoran Bagian Pemerintah; dan

b. Iuran tetap dan iuran produksi.

(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan kepada

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan.

(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan

dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang

bersangkutan.

Pasal 22

Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam

sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil.

Pasal 23

Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Pasal 24

(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak bumi dan gas

bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak

bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.

(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), penyaluran dilakukan

melalui mekanisme APBN Perubahan.

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat

(2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran Dana Bagi Hasil

sektor minyak bumi dan gas bumi.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar: