Pasal 11
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri da...n PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari:
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi.
Pasal 12
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum
Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada
seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB
tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah
kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten
dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana
penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen)
dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan
ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan
disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan
dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat
puluh persen) untuk provinsi.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
secara triwulanan.
Pasal 14
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan
(IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan
sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen)
untuk Daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20%
(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan
yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20%
(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Pasal 15
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b:
a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan
lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
Pasal 17
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c
terdiri atas:
a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi
bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi
(Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan
dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 18
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada
kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pasal 19
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah
adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian
sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3)
huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% (setengah
persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masing-masing dengan
rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan
dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 21
(1) Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdiri atas:
a. Setoran Bagian Pemerintah; dan
b. Iuran tetap dan iuran produksi.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang dibagikan kepada
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan
dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 22
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam
sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil.
Pasal 23
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Pasal 24
(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak bumi dan gas
bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak
bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.
(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), penyaluran dilakukan
melalui mekanisme APBN Perubahan.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran Dana Bagi Hasil
sektor minyak bumi dan gas bumi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar